Copy link dibawah ini, kemudian di isi

https://docs.google.com/forms/d/1p8QjAelBph_CBtNMlOPWVkcYhLFV4y_7CIatZh1RpHw/viewform

Rabu, 01 Mei 2013

Menjadi Guru Berprestasi?


Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Untuk melaksanakan tugasnya secara profesional, guru tidak hanya dituntut memiliki kemampuan teknis edukatif, tetapi juga harus memiliki kepribadian yang kokoh sehingga dapat menjadi sosok panutan bagi siswa, keluarga, maupun masyarakat, dalam menciptakan pendidikan yang bermutu Pendidikan bermutu bersumbu pada mutu guru adalah kenyataan yang tidak terelakkan. Untuk itu, lahirnya UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen merupakan bukti yuridis terhadap komitmen bangsa Indonesia untuk membangun status guru sebagai profesi yang kuat.
Salah satu upaya membangun profesi guru yang kuat melalui penghargaan dan perlindungan antara lain dilaksanakan kegiatan Pemilihan Guru, Kepala Sekolah, Pengawas Berprestasi dan Guru PLB Berdedikasi. Hal ini sekaligus sebagai bentuk implementasi UU Nomor 14/2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74/2008 tentang Guru Guru berprestasi adalah guru yang memiliki kemampuan melaksanakan tugas, keberhasilan dalam melaksanakan tugas, memiliki kepribadian yang sesuai dengan profesi guru dan memiliki wawasan kependidikan sehingga secara nyata mampu meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran atau bimbingan melebihi yang dicapai oleh guru lain sehingga dapat dijadikan penutan oleh siswa, rekan sejawat, maupun masyarakat sekitarnya.
Menjadi guru berprestasi, seorang guru harus memenuhi persyaratan, memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional dan menghasilkan karya kreatif atau inovatif dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan serta menghasilkan karya kreatif atau inovatif. Persyaratan Peserta Persyaratan peserta Pemilihan Guru Berprestasi mulai dari tingkat satuan pendidikan sampai dengan tingkat nasional terdiri dari persyaratan akademik dan persyaratan administratif sebagai berikut.
1.      Persyaratan Akademik a. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) b. Guru unggul/mumpuni dilihat dari kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
2.      Sub kompetensi masing-masing kompetensi disajikan pada bagian penilaian. 1. Kompetensi pedagogik tercermin dari tingkat pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. 2. Kompetensi kepribadian tercermin dari kemampuan personal, berupa kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didikdan masyarakat,dan berakhlak mulia. 3. Kompetensi sosial tercermin dari kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. 4. Kompetensi profesional tercermin dari tingkat penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya. c. Guru yang menghasilkan karya kreatif atau inovatif dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan,antara lain melalui: 1. pembaruan (inovasi) dalampembelajaran atau bimbingan; 2. penemuan teknologi tepat guna dalam bidang pendidikan; 3. penulisan bukuteks pelajaran, buku pengayaan, dan buku pedoman guru; 4. penciptaan karya seni; 5. pembuatan/modifikasi alat pelajaran (peraga); 6. publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif; 7. karya atau prestasi di bidang olahraga; dan 8. pengembangan dirimelalui diklat fungsional/kegiatan kelompok kerja. d. Guru yang menghasilkan karya kreatif atau inovatif antara lain melalui bimbingan langsung kepada peserta didik hingga mencapai prestasi di bidang intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler.
3.      Persyaratan Administratif a. Guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) atau bukan PNS serta tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya. b. Aktif melaksanakan prosespembelajaran/bimbingan dan konseling.
4.      Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai guru secara terus-menerus sampai saat diajukan sebagai calon peserta,yang dibuktikan dengan SK CPNS atau SK Pengangkatandari yayasan/pengelola bagi guru bukan PNS. d. Mempunyai beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per minggu.
5.      Belum pernah dikenai hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin (surat keterangan dari kepala sekolah) dengan diketahui oleh kepalacabangdinas ataukepaladinaspendidikankabupaten/kota.