Guru adalah pendidik profesional
dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Untuk melaksanakan tugasnya secara profesional, guru tidak hanya dituntut memiliki kemampuan teknis edukatif, tetapi juga harus memiliki kepribadian yang kokoh sehingga dapat menjadi sosok panutan bagi siswa, keluarga, maupun masyarakat, dalam menciptakan pendidikan yang bermutu Pendidikan bermutu bersumbu pada mutu guru adalah kenyataan yang tidak terelakkan. Untuk itu, lahirnya UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen merupakan bukti yuridis terhadap komitmen bangsa Indonesia untuk membangun status guru sebagai profesi yang kuat.
Untuk melaksanakan tugasnya secara profesional, guru tidak hanya dituntut memiliki kemampuan teknis edukatif, tetapi juga harus memiliki kepribadian yang kokoh sehingga dapat menjadi sosok panutan bagi siswa, keluarga, maupun masyarakat, dalam menciptakan pendidikan yang bermutu Pendidikan bermutu bersumbu pada mutu guru adalah kenyataan yang tidak terelakkan. Untuk itu, lahirnya UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen merupakan bukti yuridis terhadap komitmen bangsa Indonesia untuk membangun status guru sebagai profesi yang kuat.
Salah satu upaya membangun
profesi guru yang kuat melalui penghargaan dan perlindungan antara lain
dilaksanakan kegiatan Pemilihan Guru, Kepala Sekolah, Pengawas Berprestasi dan
Guru PLB Berdedikasi. Hal ini sekaligus sebagai bentuk implementasi UU Nomor
14/2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74/2008 tentang Guru Guru berprestasi
adalah guru yang memiliki kemampuan melaksanakan tugas, keberhasilan dalam
melaksanakan tugas, memiliki kepribadian yang sesuai dengan profesi guru dan
memiliki wawasan kependidikan sehingga secara nyata mampu meningkatkan mutu
proses dan hasil pembelajaran atau bimbingan melebihi yang dicapai oleh guru
lain sehingga dapat dijadikan penutan oleh siswa, rekan sejawat, maupun
masyarakat sekitarnya.
Menjadi guru berprestasi,
seorang guru harus memenuhi persyaratan, memiliki kompetensi pedagogik,
kepribadian, sosial, dan profesional dan menghasilkan karya kreatif atau
inovatif dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan serta menghasilkan karya
kreatif atau inovatif. Persyaratan Peserta Persyaratan peserta Pemilihan Guru
Berprestasi mulai dari tingkat satuan pendidikan sampai dengan tingkat nasional
terdiri dari persyaratan akademik dan persyaratan administratif sebagai
berikut.
1. Persyaratan
Akademik a. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma
empat (D-IV) b. Guru unggul/mumpuni dilihat dari kompetensi pedagogik,
kepribadian, sosial, dan profesional.
2. Sub
kompetensi masing-masing kompetensi disajikan pada bagian penilaian. 1.
Kompetensi pedagogik tercermin dari tingkat pemahaman terhadap peserta didik,
perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan
pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimilikinya. 2. Kompetensi kepribadian tercermin dari kemampuan personal,
berupa kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi
teladan bagi peserta didikdan masyarakat,dan berakhlak mulia. 3. Kompetensi sosial
tercermin dari kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif
dengan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta
didik, dan masyarakat sekitar. 4. Kompetensi profesional tercermin dari tingkat
penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup
penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan
yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi
keilmuannya. c. Guru yang menghasilkan karya kreatif atau inovatif dalam
pengembangan keprofesian berkelanjutan,antara lain melalui: 1. pembaruan
(inovasi) dalampembelajaran atau bimbingan; 2. penemuan teknologi tepat guna
dalam bidang pendidikan; 3. penulisan bukuteks pelajaran, buku pengayaan, dan
buku pedoman guru; 4. penciptaan karya seni; 5. pembuatan/modifikasi alat
pelajaran (peraga); 6. publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan
inovatif; 7. karya atau prestasi di bidang olahraga; dan 8. pengembangan
dirimelalui diklat fungsional/kegiatan kelompok kerja. d. Guru yang
menghasilkan karya kreatif atau inovatif antara lain melalui bimbingan langsung
kepada peserta didik hingga mencapai prestasi di bidang intrakurikuler dan/atau
ekstrakurikuler.
3. Persyaratan
Administratif a. Guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) atau bukan PNS
serta tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah atau sedang
dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam transisi
alih tugas ke unit kerja lainnya. b. Aktif melaksanakan prosespembelajaran/bimbingan
dan konseling.
4. Mempunyai
masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai guru secara terus-menerus
sampai saat diajukan sebagai calon peserta,yang dibuktikan dengan SK CPNS atau
SK Pengangkatandari yayasan/pengelola bagi guru bukan PNS. d. Mempunyai beban
kerja sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per minggu.
5. Belum
pernah dikenai hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran
disiplin (surat keterangan dari kepala sekolah) dengan diketahui oleh kepalacabangdinas
ataukepaladinaspendidikankabupaten/kota.